Thursday, 20 June 2013

HIMATIKA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS AIRLANGGA

Location: Indonesia
Di Fakultas Sains dan Teknologi Unversitas Airlangga Surabaya terdapat suatu organisasi yang bernama Himpunan Mahasiswa Departemen Matematika yang di singkat dengan nama HIMATIKA. 

Himatika di dirikan pada tanggal 16 Oktober 1983 di FMIPA Universitas Airlangga Surabaya untuk jangka waktu yang tidak di tentukan.

HIMATIKA berasaskan Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945 dan Tri Darma Perguruan Tinggi.
  
HIMATIKA adalah suatu organisasi yang bersifat ilmiah keprofesian.

HIMATIKA berfungsi sebagai wadah pemersatu, aspirasi dan komunikasi Mahasiswa Departemen FSAINTEK Universitas Airlangga.

HIMATIKA bertujuan untuk menggalang kerjasama dan pemersatu Mahasiswa Departemen Matematika serta mengembangkan keilmuan dan keprofesian Mahasiswa dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Keanggotaan HIMATIKA terdiri dari beberapa prodi yaitu S1 Matematika, S1 Sistem Informasi, D3 Sistem Informasi, S1 Statistika.

Sumber Dana HIMATIKA diperoleh dari
  1. Ikoma
  2. Fakultas
  3. Iuran Anggota
  4. Sumbangan sukarela tidak mengikat
  5. Usaha usaha yang lain dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

Hak Serta Kewajiban Anggota HIMATIKA 

            Hak
1.       Anggota berhak berbicara, hak suara dan hak pilih
2.       Anggota berhak ikut berpatisipasi aktif dala kegiatan organisasi
3.       Anggota berhak memanfaatkan fasilitas yang dimiliki HIMATIKA

Kewajiban
1.       Mematuhi ketentuan yang diatur dalam AD/ART
2.       Menjaga dan menjunjung tinggi nama organisasi
3.       Melaksanakan keputusan rapat pengurus

Hak dan Kewajiban Pengurus HIMATIKA
                 
            Hak
1.    Mewakili dan berwenng untuk bertindak atas nama organisasi baik di luar maupun di dalam
2.  Menetapkan peraturan, tata tertib, dan kebijakan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan keputusan MUBES

Kewajiban
1.      Melaksanakan ketentuan dalam AD/ART dan keputusan MUBES
2.   Menyusun program kerja dan melaksanakannya dengan berpedoman pada AD/ART dan keputusan MUBES
3.  Mempertanggung jawabkan segala kewenangan dan tugas – tugas yang di lakukan kepada MUBES


No comments:

Post a Comment